Pemprov DKI menyebut, keberadaan spanduk tersebut menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Itu melanggar Perda Ketertiban Umum dan tidak ada izinnya juga,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin saat dihubungi pada Rabu (23/10/2019).
Arifin mengaku, dapat informasi mengenai spanduk tersebut dari petugas yang ada di lapangan pada Rabu (23/10/2019) pagi.
Atas laporan itu, dia kemudian menginstruksikan kepada Satpol PP Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat untuk menindak lanjuti laporan itu dengan menurunkan spanduk raksasa yang dipasang lembaga swadaya masyarakat (LSM) Greenpreace.
Menurut dia sebagai benda sejarah, keberadaan monumen itu harus dijaga dan dirawat dengan baik.
Tidak boleh ada benda yang tersemat untuk kepentingan apapun di benda bersejarah peninggalan Presiden RI pertama Soekarno, meski menyangkut kampanye mengenai lingkungan hidup.
“Termasuk umbul-umbul di jalan layang (flyover) di bawah Monumen Dirgantara akan kami turunkan karena melanggar,” ungkapnya.
Selain melanggar aturan yang ada, keberadaan spanduk dan umbul-umbul itu juga merusak estetika kota.
Dia berharap agar masyarakat mengikuti aturan yang ada dengan memasang spanduk di tempat yang benar dan mengantongi izin.
Sebuah spanduk raksasa dipasang oleh LSM Greenpeace di dua monumen bersejarah itu pada Rabu (23/10/2019) pagi hari.
Masing-masing spanduk memiliki dua sisi pesan.
Pesan pertama bertuliskan ‘Lawan Perusak Hutan. #Reformasi #Dikorupsi’. Sedangkan pesan kedua bertuliskan Orang Baik Pilih Energi Baik. #Reformasi #Dikorupsi’.
Jokowi Sebut Menang Gugatan Kebakaran Hutan, Green Peace Bilang Belum Ada yang Bayar