Di ujung masa kepemimpinannya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti membuat suatu terobosan dengan menerbitkan keputusan nomor 46/KEPMEN-KP/2019. Isinya menetapkan kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali pada (4/10). Dengan terbitnya keputusan ini, maka proyek Reklamasi Teluk Benoa tidak bisa dilakukan.
Gubernur Bali, I Wayan Koster menyampaikan hal itu di rumah dinasnya di Gedung Jaya Sabha, Denpasar pada Kamis (10/10). Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Susi untuk memastikan keluarnya keputusan itu.
“Saya sudah telepon Ibu Menteri untuk konfirmasi mengenai kebijakan Ibu Menteri, memang Beliau sudah mengeluarkan keputusan yang ditandatangani tanggal 4 Oktober 2019 yang lalu,” ujar Koster kemarin.
Lalu, apa isi surat keputusan yang sudah diteken Menteri Susi?
1. Salah satu isi poin surat Menteri KKP yakni menetapkan perairan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim
Salah satu poin penting dari surat yang telah diteken oleh Menteri KKP, Susi Pudjiastuti pada (4/10) lalu yakni perairan Teluk Benoa dijadikan sebagai kawasan konservasi maritim. Ini merupakan salah satu poin yang sejak awal dituntut oleh publik yang menolak area seluas 838 hektar itu direklamasi oleh PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI).
Berikut isi detail surat tersebut:
Pertama, menetapkan Perairan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali
Kedua, Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali
Ketiga, Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada point kedua dengan luasan keseluruhan 1.243,41 (Seribu dua ratus empat puluh tiga koma empat puluh satu) hektare, meliputi:
a. Zona inti sebanvak 15 (lima belas) titik koordinat masing-masing dengan radius kurang lebih 50 (lima puluh) sentimeter (Sikut Bali/telung tampak ngandang)
b. Zona pemanfaatan terbatas
Keempat, Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud diktum Ketiga dengan batas koordinat sebagaimana terncantum dalam Lampiran I dan peta Kawasan Konservasi Maritim sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Manteri ini
Kelima, menunjuk Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk melakukan pengelolaan Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali yang meliputi penunjukkan organisasi pengelola, penyusun dan penetapan rencana pengelolaan dan peraturan zonasi Kawasan Konservasi Maritim, penataan batas, serta melakukan sosialisasi dan pemantapan pengelolaan.
Batas koordinat Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali dengan titik koordinat batas terluar kawasan sejumlah 234 titik peta.
2. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Gubernur Bali
Sebelum menerima surat keputusan ini, Koster menyampaikan pihaknya telah bersurat kepada Susi Pudjiastuti dengan nomor 523.32/1687/KL/Dislautkan tertanggal 11 September 2019, perihal usulan penetapan Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Teluk Benoa.
“Saya sempat bersurat kepada Ibu Menteri agar Kawasan Teluk Benoa ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim,” tutur Koster.
Surat tersebut dikirim sesuai dengan hasil konsultasi publik pada tanggal 6 September 2019 yang dihadiri para Sulinggih, para Bendesa Adat yang memanfaatkan Perairan Teluk Benoa, Kelompok Ahli, LSM/NGO, Asosiasi dan para pemangku kepentingan lainnya.
3. Gubernur Bali menyebut usai dikeluarkan surat dari Kementerian Kelautan, maka tidak perlu lagi ada aksi
Dengan adanya surat keputusan ini, Koster menegaskan tidak perlu lagi membuat aktivitas yang menimbulkan polemik di masyarakat, terkait apakah jadi atau tidaknya reklamasi di Teluk Benoa. Maka, polemik terkait reklamasi Teluk Benoa, katanya sudah bisa diakhiri.
“Dengan kebijakan ini sudah selesai itu barang, begitu kan? Mantap kan?,” kata dia kepada publik.
Ia menambahkan dengan adanya surat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah menjadi jawaban dari perjuangan masyarakat yang sejak lama menolak adanya reklamasi di Teluk Benoa.
“Jadi perjuangan kita yang lama yang dijalankan oleh berbagai elemen masyarakat itu sekarang sudah mendapat jawaban komplit dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Kawasan Teluk Benoa menjadi Kawasan Konservasi Maritim. Bagus, kan?,” tutur Koster.
Izin lokasi Teluk Benoa sampai juga di telinga Gubernur Bali
Posted by IDN Times Bali on Friday, December 21, 2018
Baca Juga: Cerita Gubernur Bali Marah & JK Kaget Melihat Kondisi Reklamasi Benoa